HUKUM UPAH JASA MEMAINKAN ALAT MUSIK

HUKUM UPAH JASA MEMAINKAN ALAT MUSIK



💫 Hukum alat musik adalah haram maka haram juga memainkannya serta menerima upah atas jasa memainkan alat musik. Dan harta yang dihasilkan dari profesi ini termasuk harta haram karena imbalan atas perbuatan yang haram.

💦 Al Minhaji (Ulama madzhab Syafi'i) berkata "Menyewakannya alat musik serta memainkannya seperti gendang, seruling, rehab dan sejenisnya haram memberikan upah imbalannya dan juga haram mengambil upahnya karena transaksi ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil begitu juga tidak boleh memberikan imbalan jasa kepada para penyanyi".

Hukum ini disepakati oleh Ulama seluruh Madzhab sebagaimana disebutkan dalam insklopedi fiqih islam.(Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah 1/290).

(📚 Harta Haram Muamalat Kontemporer, DR. Erwandi Tarmidzi, MA hal. 141)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM UPAH JASA MEMAINKAN ALAT MUSIK"

Post a Comment