HUKUM MEMBUNUHNYA SERANGGA YANG ADA DI RUMAH
💫 Pertanyaan :
Binatang-binatang melata yang ada di dalam rumah seperti semut, jangkrik, dan binatang sejenisnya. Bolehkah membunuhnya dengan air atau di bakar atau apa yg harus di lakukan??
💦 Jawaban:
Apabila binatang-binatang melata ini menyakiti atau mengganggu boleh membunuhnya tetapi bukan dengan cara membakar namun dengan berbagai cara membinasakan lainya. Wallahu a'lam
(📚 Majmu Fatawa Wal Maqolat, Syaikh bin baz Jilid 5 hal 301)
0 Response to "HUKUM MEMBUNUHNYA SERANGGA YANG ADA DI RUMAH"
Post a Comment