HUKUM MENJAMA' SHOLAT KARENA HUJAN

HUKUM MENJAMA' SHOLAT KARENA HUJAN

💫 Apabila turun hujan deras yang membasahi pakaian maka boleh seorang yang bermukim menjama' sholat dhuhur dan asar, sholat magrib dan isya. Namun jika turun hujan hanya sedikit dan tidak membasahi pakaian maka tidak boleh menjama', karena hujan semacam ini tidak menyulitkan seseorang mukallaf, berbeda dengan hujan yang dapat membasahi pakaian. Apalagi ini terjadi di musim dingin maka itu dapat menyulitkannya dari sisi kebasahan dan kedinginan, apalagi diiringi oleh angin maka kesulitan yang ada semakin bertambah parah. Jika ada yang bertanya apa patokoan basah yang di maksud??  Jawabannya adalah jika pakaian itu diperas maka air akan jatuh berkucuran dari pakaian itu.

💦 Dalil-dalil bolehnya sholat jama karena hujan

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena rasa takut dan bukan pula karena hujan.”(HR. Muslim No. 705)

Hal ini mengesankan bahwa menjama sholat karena hujan sudah dikenal pada masa Nabi, seandainya tidak demikian niscaya tidak ada faidahnya menafikan hujan sebagai sebab membolehkan menjama sholat.

Dari Nafi Bahwa apabila umara' (para pemimpin) menjama antara sholat magrib dan isya karena hujan maka Ibnu Umar ikut menjama bersama mereka. (HR. Malik No. 333)

(📚Asy Syarah Al Mumti' Ala Zaad Al Mustaqni', Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Shahih Fiqih sunnah )


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MENJAMA' SHOLAT KARENA HUJAN"

Post a Comment