Jawab:
Membaca al qur'an tanpa memakai kerung/jilbab/mukena boleh asalkan tidak di lihat oleh laki laki selain mahramnya, namun lebih baik dan utama hendaknya memakainya.
Adapun membaca al qur'an di dalam hati para ulama tidak membolehkan minimal suara tersebut di dengar oleh dirinya sendiri dan ada gerakan bibir. Wallahu a'lam
0 Response to "HUKUM MEMBACA AL QUR'AN TIDAK MEMAKAI JILBAB"
Post a Comment