HUKUM BAGI HASIL YANG DIPEROLEH DARI BANK SYARIAH
Halalkah bagi hasil dari bank syariah yang di bagikan setiap bulan kepada nasabahnya?
Jawaban:
Dalam akad di awal tidak tecatat bagi rugi tetapi hanya bagi hasil saja sedangkan dalam akad mudharabah yang syar'i bila terjadi kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak yakni nasabah dan pihak bank, sementara yang ada nasabah tidak pernah menanggung kerugian dan uangnya tidak pernah berkurang dan tidak ada akad uang anda akan berkurang bila terjadi kerugian dan kerugian hanya di tanggung oleh pihak bank maka ini mengandung unsur riba, wallahu a'lam bagi hasilnya minimal subhat hukumnya.
(Ust,Dr.Erwandi Tarmizi,MA)
0 Response to "HUKUM BAGI HASIL YANG DIPEROLEH DARI BANK SYARIAH"
Post a Comment