HUKUM CALEG MEMBERIKAN HADIAH PADA RAKYATNYA SAAT KAMPENYE

HUKUM CALEG MEMBERIKAN HADIAH
 PADA RAKYATNYA SAAT KAMPENYE



💦 Apakah hukum islam tentang seorang calon anggota legislatif dalam pemilihan yang memberikan harta kepada rakyatnya agar mereka memilihnya dalam pemilihan umum??

💫 Jawab : perbuatan calon anggota legislatif yang memberikan sejumlah harta kepada rakyat dengan tujuan agar mereka memilihnya termasuk perbuatan risywah (suap) dan hukumnya haram.

(📚 Harta haram muamalat kontemporer hal 229)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM CALEG MEMBERIKAN HADIAH PADA RAKYATNYA SAAT KAMPENYE"

Post a Comment