HUKUM CALEG MEMBERIKAN HADIAH
PADA RAKYATNYA SAAT KAMPENYE
๐ฆ Apakah hukum islam tentang seorang calon anggota legislatif dalam pemilihan yang memberikan harta kepada rakyatnya agar mereka memilihnya dalam pemilihan umum??
๐ซ Jawab : perbuatan calon anggota legislatif yang memberikan sejumlah harta kepada rakyat dengan tujuan agar mereka memilihnya termasuk perbuatan risywah (suap) dan hukumnya haram.
(๐ Harta haram muamalat kontemporer hal 229)

0 Response to "HUKUM CALEG MEMBERIKAN HADIAH PADA RAKYATNYA SAAT KAMPENYE"
Post a Comment