HUKUM CALEG MEMBERIKAN HADIAH
PADA RAKYATNYA SAAT KAMPENYE
💦 Apakah hukum islam tentang seorang calon anggota legislatif dalam pemilihan yang memberikan harta kepada rakyatnya agar mereka memilihnya dalam pemilihan umum??
💫 Jawab : perbuatan calon anggota legislatif yang memberikan sejumlah harta kepada rakyat dengan tujuan agar mereka memilihnya termasuk perbuatan risywah (suap) dan hukumnya haram.
(📚 Harta haram muamalat kontemporer hal 229)
0 Response to "HUKUM CALEG MEMBERIKAN HADIAH PADA RAKYATNYA SAAT KAMPENYE"
Post a Comment