HARAM HUKUMNYA MELAKUKAN PENGOBATAN DENGAN BENDA-BENDA HARAM
Dari Abu Darda’, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
“Sesunguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya. Allah menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah dan jangan berobat dengan benda yang haram.” (HR. Abu Dawud No. 3874)
💫 Ibnu Qayyim Al Jauziyah berkata dalam kitabnya Zaadul Ma'aad pengobatan dengan benda haram adalah perbuatan yang buruk baik di tinjau dari segi akal maupun syari'at. Adapun dari segi syari'at berdasarkan hadis di atas. Adapun dari segi akal Bahwasanya Allah telah mengharamkannya, sebab benda haram itu kotor. Sesungguhnya Allah tidak mengharamkan sesuatu yang baik. Wallahu a'lam.
(📚Ensiklopedi Larangan Menurut Al Qur'an dan Sunnah, Syaikh Salim bin Ied Al Hilali)
0 Response to "HARAM HUKUMNYA MELAKUKAN PENGOBATAN DENGAN BENDA-BENDA HARAM"
Post a Comment