HUKUM MENGHADIRI UNDANGAN PERNIKAHAN NON MUSLIM

jika seorang muslim di undang oleh tetangga teman atau kerabat yang non muslim dalam sebuah acara seperti pernikahan maka kita boleh menghadirinya jika acara tersebut di adakan di rumahnya atau di gedung pernikahan dengan syarat tidak ada kemungkaran² seperti adanya minuman keras musik biduan wanita, dll. Namun jika acara tersebut di laksanakan di tempat ibadah mereka seperti di gereja atau di aulanya maka bagi seorang muslim dilarang untuk menghadirinya. wallahu a'lam

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MENGHADIRI UNDANGAN PERNIKAHAN NON MUSLIM"

Post a Comment