HUKUM MENIKAH LAGI KEPADA MANTAN SUAMI SETELA TALAK TIGA

Jika seorang istri telah di talak tiga oleh suaminya maka ia tidak boleh kembali lagi kecuali istrinya yng telah di cerai menikah dengan laki laki lain kemudian bercerai setelah itu baru ia boleh di nikahi oleh mantan suaminya yang pertama.

 Namun dalam pernikahan ini terjadi dengan alamiyah tidak ada rekayasa jika pernikahan wanita tadi dengan laki laki ke dua ada unsur rekayasa dengan niat atau tujuan akan bercerai setelah beberapa waktu agar ia bisa menikah lagi dengan mantan suaminya yang pertama maka pernikahan wanita ini dengan Mantam suami yang pertama disebut Nikah tahlil dan ini hukumnya HARAM. Wallahu a'lam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MENIKAH LAGI KEPADA MANTAN SUAMI SETELA TALAK TIGA"

Post a Comment