Para ulama sepakat bahwa haram hukumnya membuat patung dan lukisan yang bernyawa baik itu
hewan maupun manusia, dan juga haram memilikinya dan wajib memusnahkannya. Namun mungkin ada orang yang menanggapi bahwa laranga membuat patung dan lukisan di karenakan dahulu itu di jadikan sesembahan, tetapi sekarang orang membuat itu semua bukan untuk sesembahan melainkan hanya karya seni yang bernilai tinggi.
Alasan ini tidak kuat karena larangan membuat patung bersifat umum tidak saja patung yang di jadikan sesembahan tetapi juga patung yang bukan untuk disembah. Jikan ingin membuat karya sini buatlah karya seni yang tidak di larang Allah dan Rasul-Nya.
"Seorang laki-laki datang kepada ibnu abbas aku seorang pelukis yang membuat lukisan hewan dan manusia dan aku hidup dari penghasilan melukis. Ibnu abbas berkata aku akan jelaskan hadis yang aku dengar dari Rasulallah, "Siapa saja yang membuat gambar hewan dan manusia niscaya ia akan di siksa hingga ia akan mampu meniupkan nyawa pada lukisan yang di buatnya padahal selamanya ia tidak mampu memberikan lukisan itu nyawa" orang yang mendengar jawaban ibnu abbas gemetar dan mukanya pucat. Lalu ibnu abbas menghiburnya "buatlah lukisan yang tidak bernyawa seperi pohon dan lain lain".(HR Bukhari dan Muslim)
Hapuslah setiap gambar yang bernyawa / patung dan kuburan yang di bangun ratakan dengan tanah (HR Muslim)
Sesungguhnya diantara penghuni neraka yang paling berat siksanya di hari kiamat adalah para pelukis gambar yang bernyawa(HR Bukhari dan Muslim)
Dan masih banyak lagi dalil dalil yang mengharamkan patung dan gambar yang bernyawa yang tidak bisa kami sebutkan semuanya. Dari dalil² diatas menunjukkan bahwa haram hukumnya membuat menjual dan membeli patung dan lukisan yang bernyawa.
Setelah kita mengetahui hukum² terkait patung dan lukisan yang bernyawa lalu bagaimana hukumnya dengan boneka mainan anak-anak apakah ada pengecualian????
Ulama berbeda pendapat tentang hal ini ada dua pendpat.
1. Mayoritas ulama yaitu mazhab hanafi, maliki, syafi'i mengecualikan patung dan gambar yang menjadikan mainan anak-anak. Mereka berdalil
كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم وَكَانَ لِى صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِى ، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه
وسلم إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَىَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِى
“Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasululah shallallahu ‘alaihi wa salam masuk dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku” (HR. Bukhari No. 6130).
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ . قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ . قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ . قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tiba dari perang Tabuk atau Khoibar, sementara kamar ‘Aisyah ditutup dengan kain penutup. Ketika ada angin yang bertiup, kain tersebut tersingkap hingga mainan boneka ‘Aisyah terlihat. Beliau lalu bertanya, “Wahai ‘Aisyah, apa ini?” ‘Aisyah menjawab, “Itu mainan bonekaku.” Lalu beliau juga melihat patung kuda yang mempunyai dua sayap. Beliau bertanya, “Lalu suatu yang aku lihat di tengah-tengah boneka ini apa?” ‘Aisyah menjawab, “Boneka kuda.” Beliau bertanya lagi, “Lalu yang ada di bagian atasnya itu apa?” ‘Aisyah menjawab, “Dua sayap.” Beliau bertanya lagi, “Kuda mempunyai dua sayap!” ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?” ‘Aisyah berkata, “Beliau lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya.” (HR. Abu Daud No. 4932 dan An Nasai dalam Al Kubro No. 890.
2. Sebagian ulama dari mazdhab hanafi tetap mengharamkan boneka mainan anak-anak.
Dari sini pun masih terjadi perbedaan pendapat diantara ulama kontemporer karena boneka yang di mainakn oleh Aisyah terbuat dari kain perca yang tingkat kemiripanya dengan manusia rendah. Zaman Sekarang boneka yang di buat hampir mirip dengan manusia, ini jug ada dua pendapat
1. Tetap mengharamkan boneka kecuali yang terbuat dari kain perca.
2. Tetap membolehkan boneka yang sangat mirip dengan manusia.
Patung dan lukisan yang tingkat kemiripannya rendah tetap keharamannya sedangkan boneka yang tingkat kemiripannya tinggi dengan manusia tetap di bolehkah. Wallahu a'lam.
0 Response to "HUKUM MEMBUAT PATUNG, GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA DAN HUKUM BONEKA MAINAN ANAK-ANAK "
Post a Comment