1. Sebagai ulama mengharamkan pengambilan gambar menggunaka kamera dan hasil potretan tidak di bolehkan kecuali untuk kebutuhan yang sangat penting seperti untuk kebutuhan dokumen ktp, paspor, ijazah dan sejenisnya. Pendapat ini di dukung juga oleh dewan fatwa lajnah daimah arab saudi.
2. Sebagian ulama yang lain berpendapat memotret menggunakan kamera sekalipun objeknya makhluk hidup hukumnya di bolehkan. Selagi memenuhi kaidah umum syar'i seperti menutup aurat dan foto hasil pemotretan tidak di pajang di dinding rumah atau di temapt umum lainnya. Pendapat ini di dukung oleh syaikh Utsaimin, Syaikh Sayyid Sabiq.
Para ulama ini beralasan bahwa terdapat perbedaan antara menggambar dengan tangan dan mengambil gambar dengan kamera.
Memgambar dengan tangan terdapat unsur menandingi ciptaan Allah, sedangkan mengambil gambar dengan kamera hanya sekedar mengabadikan ciptaan Allah tanpa ada campur tangan manusia. Maka pemotretan tidak termasuk dalam larangan hadis hadis tentang mengambar. Maka hukum pemotretan di bolehkan selagi tidak ada larangan. Wallahu a'lam.
0 Response to "Hukum gambar dari hasil foto kamera yang di cetak."
Post a Comment