HUKUM MEMBERI UPAH TUKANG JAGAL DARI BAGIAN HEWAN KURBAN


HUKUM MEMBERI UPAH TUKANG JAGAL DARI BAGIAN HEWAN KURBAN


💰Upah tukang jagal tidak boleh diberikan dari bagian hewan kurban seperti kepala, kulit, kaki dan selainya. Karena upah adalah konpensasi dari pekerjaannya. Upah diberikan dari harta yang lain.

💫 Namun demikian tukang jagal boleh diberi dari daging kurban tapi bukan sebagai upahnya. Dalilnya adalah sebagaimana yang diriwayat oleh Ali bin Abi Tholib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.” (HR. Muslim No. 1317)

💦 Ini adalah pendapat jumhur Ulama, tidak ada yang memberikan keringanan untuk memberi upah kepada tukang jagal dari hewan kurban Kecuali Hasan Al Bashri dan Abdullah bin Ubaid bin Umair yang membolehkan memberi upah kepada tukang jagal dari kulit hewan kurban. Wallahu a'lam.

(📚Shahih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim)


Abu Fathiyah An Nafisah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MEMBERI UPAH TUKANG JAGAL DARI BAGIAN HEWAN KURBAN"

Post a Comment