💰Upah tukang jagal tidak
boleh diberikan dari bagian hewan kurban seperti kepala, kulit, kaki dan
selainya. Karena upah adalah konpensasi dari pekerjaannya. Upah diberikan dari
harta yang lain.
💫 Namun demikian tukang
jagal boleh diberi dari daging kurban tapi bukan sebagai upahnya. Dalilnya
adalah sebagaimana yang diriwayat oleh Ali bin Abi Tholib,
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا
وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ
نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku
untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan
jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin).
Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal.
Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami
sendiri”.” (HR. Muslim No. 1317)
💦 Ini adalah pendapat
jumhur Ulama, tidak ada yang memberikan keringanan untuk memberi upah kepada
tukang jagal dari hewan kurban Kecuali Hasan Al Bashri dan Abdullah bin Ubaid
bin Umair yang membolehkan memberi upah kepada tukang jagal dari kulit hewan
kurban. Wallahu a'lam.
(📚Shahih Fiqih Sunnah,
Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim)
✍Abu Fathiyah An Nafisah.
0 Response to "HUKUM MEMBERI UPAH TUKANG JAGAL DARI BAGIAN HEWAN KURBAN"
Post a Comment