HUKUM DAGING KUDA
Ulama berbeda pendapat tentang hukum mengkonsumsi daging kuda, ada dua pendapat yaitu:
1️⃣ Mayoritas ulama berpendapat boleh makan daging kuda tanpa kemakruhan. Ini pendapat madzhab Syafi'i, Ibnu Az Zubair, Fadhalah bin Zubaid, Anas bin Malik, Asma binti Abu Bakar, Al Qomah bin Aswad, Hasan Al Bashri, Ishaq, Abu Yusuf, Imam Ahmad, Dawud dll.
2⃣ Sedangkan sebagai ulama lain berpendapat makruh. Diantara mereka Ibnu Abbas, Al Hakam, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah.
(📚Fiqih Jumhur 1/532)
0 Response to " HUKUM DAGING KUDA"
Post a Comment