HILAL RAMADHAN TERLIHAT DISUATU NEGERI, APAKAH SEMUA NEGERI LAIN WAJIB IKUT BERPUASA
Dalam masalah ini ada tiga pendapat ulama yaitu,
Jika suatu penduduk negeri melihat hilal maka seluruh negeri wajib berpuasa tanpa melihat perbedaan mathla' (tempat munculnya hilal). Ini pendapat yang dipegang oleh Hanafiyah, Malikiyah, sebagian Syafi'iyah dan pendapat yang masyhur dikalangan Hanabilah.
Setiap negeri dalam satu wilayah memiliki rukyah sendiri. Ini pendapat Ikrimah, Al Qosim, Salim dan Ishaq.
Wajib berpuasa untuk negeri-negeri yang tidak berbeda mathla'nya (tempat munculnya hilal). Ini pendapat yang paling shahih dari kalangan Asy Syafi'iyah, pendapat sebagian Malikiyah dan Hanafiyah dan satu pendapat dikalangan Hanabilah.
Pendapat ke tiga ini merupakan pendapat pertengahan dalam masalah ini, karena tempat munculnya hilal itu berbeda-beda berdasarkan kesepakatan ahli ilmu. Jika sama maka wajib berpuasa dan jika tidak sama maka tidak wajib berpuasa.
(📚Shahih Fiqih Sunnah 3/126-128)
0 Response to "HILAL RAMADHAN TERLIHAT DISUATU NEGERI, APAKAH SEMUA NEGERI LAIN WAJIB IKUT BERPUASA"
Post a Comment