MAKRUH HUKUMNYA IMAM MEMANJANGKAN SHOLAT JIKA HAL ITU MENYULITKAN SEBAGIAN MAKMUM

MAKRUH HUKUMNYA IMAM MEMANJANGKAN SHOLAT JIKA HAL ITU MENYULITKAN SEBAGIAN MAKMUM


๐Ÿ’ฆDari Ibnu Mas'ud berkata Ada seorang laki-laki berkata Wahai Rasulullah sesungguhnya aku melambatkan mengerjakan sholat subuh karena si fulan memanjangkan sholatnya. Rasulullah pun murka. Belum pernah Aku melihat Rasulullah semarah itu sebelumnya kemudian bersabda,

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„ู†َّุงุณُ ุฅู†َّ ู…ِู†ْูƒُู…ْ ู…ُู†َูِّุฑِูŠู†َ ูَู…ู† ุฃَู…َّ ุงู„ู†َّุงุณَ ูَู„ْูŠُูˆุฌِุฒْ , ูَุฅِู†َّ ุฎู„ูู‡ َุงู„ุถَّุนِูŠู ูˆَ ุงู„ْูƒَุจِูŠุฑَ ูˆَุฐَุง ุงู„ْุญَุงุฌَุฉِ.


Wahai Manusia sesungguhnya di antara kalian ada yang membuat orang berlari menjauhinya. Barang siapa yang mengimami manusia hendaknya ia meringankannya karena dibelakangnya terdapat orang yang lemah, sudah tua dan orang-orang yang mempunyai kepentingan. (HR. Bukhari No. 704 dan Muslim No. 466)

๐Ÿ’ซ Hukumnya makruh apabila bacaan imam memberatkan sebagian makmum, namun jika ia tahu bahwa para makmum ridha maka tidak dimakruhkan untuk memanjangkan sholat. maka imam harus memperhatikan kondisi makmum. Wallahu a'lam.

(๐Ÿ“šShahih Fiqih Sunnah 265)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MAKRUH HUKUMNYA IMAM MEMANJANGKAN SHOLAT JIKA HAL ITU MENYULITKAN SEBAGIAN MAKMUM"

Post a Comment