HUKUM BERSIWAK

HUKUM BERSIWAK


💫 Bersiwak atau menggosok gigi disunnahkan dalam segala keadaan, kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnahkan sekali dalam tiga hal:

1. Ketika bau mulut berubah karena terlalu lama tidak makan atau minum dan selainnya.
2. Ketika bangun tidur
3. Ketika akan mengerjakan sholat.

✍ Penjelasan:

Setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa makruh bersiwak. Rasulullah bersabda, Bau mulut orang yang berpuasa lebih baik di sisi Allah dari pada minyak kasturi. (HR. Bukhari No. 1795 dan Muslim No. 1151)

Memakai siwak akan menghilangkan baunya. Oleh karena itu ia dimakruhkan.

💦 Dari Hudzaifah bin Yaman dia berkata "Jika Nabi bangun malam beliau menggosok giginya dengan siwak". (HR Bukhari No. 242 dan Muslim No. 255)

💫 Disunnahkan juga ketika akan sholat dan ketika akan berwudhu. Nabi bersabda, "Seandainya tidak memberatkan umatku pastilah saya perintahkan mereka untuk mengosok gigi setiap kali akan mengerjakan sholat". (HR. Bukhari No. 847 dan Muslim No. 525)

(📚Penjelasan Matan Abu Syuja' Fiqih Madzhab Syafi'i. Prof. DR. Musthafa Dib Al Bugha, hal. 28)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM BERSIWAK"

Post a Comment