BOLEHKAH PANITIA QURBAN MEMASAK SEBAGAIAN DAGING QURBAN UNTUK MAKAN SIANG???
💫 Saat Hari Raya Idul Adha tiba, kerap dijumpai panitia qurban yang mengambil sebagian daging qurban untuk dimasak oleh ibu-ibu untuk persiapan makan siang panitia. Apakah hal seperti ini dibolehkan?
Lantas bagaimana dengan panitia qurban, bolehkah mendapat tambahan jatah daging matang/mentah karena sudah bekerja? Mohon jawabannya…
💦 Jawaban: Panitia qurban dibolehkan mengambil dan memasak sebagian dari hewan qurban (daging, kulit, kepala, dan lainnya), selama bukan sebagai upah. Hal itu karena mereka menjadi wakil dari pengqurban.
Adapun jika mereka sudah mendapat upah berupa uang sebagai imbalan kerja, mereka boleh menerima daging atau kulit sebagai pemberian dari si pengqurban, bukan upah kerja.
✍ Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata:
أن نبي الله صلى الله عليه و سلم أمره أن يقوم على بدنة وأمره أن يقسم بدنه كلها لحومها وجلودها وجلالها في المساكين ولا يعطي في جزارتها منها شيئا
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan untuk memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam lafaz lainnya nabi mengatakan,
نحن نعطيه الأجر من عندنا
”Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim).
(📚 DR. Ahmad Zain An-Najah, MA , Direktur Ma’had Ali Al Islam Bekasi sekaligus ketua Majelis Fatwa Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII)
0 Response to "BOLEHKAH PANITIA QURBAN MEMASAK SEBAGAIAN DAGING QURBAN UNTUK MAKAN SIANG???"
Post a Comment