HUKUM TAKBIR KELILING PADA DUA HARI RAYA

HUKUM TAKBIR KELILING PADA DUA HARI RAYA


💫 Pada asalnya hal itu bukanlah perkara yang dilarang, karena takbir pada malam id di jalan-jalan, masjid, pasar dan diseluruh tempat keramaian yang lain adalah sunah.

Diriwayatkan dari Zaid bin Aslam bahwa jika hilal terlihat maka takbir dilantunkan. Takbir dilantunkan di jalan dan masjid sampai berangkatnya Imam ke tempat sholat. Jika Imam datang maka berhenti dan tidak bertakbir kecuali dengan takbir Imam. (Al Umm I/241)

Imam bukhari juga mengatakan dahulu Ibnu Umar dan Abu Hurairoh keluar menuju pasar pada hari ke sepuluh Dzulhijjah. Keduanya bertakbir dan orang-orang pun ikut bertakbir karena mendengar takbir keduanya. (Shahihul Bukhari Bab takbir)

Ibnu Qudamah mengatakan disunnahkan bagi umat islam untuk mengeraskan takbir pada malam dua hari Raya di masjid-masjid, rumah-rumah dan di jalan-jalan baik ia seorang musafir atau mukim. (Al Mughni II/225)

✍ Namun takbir keliling bisa menjadi tidak boleh dilakukan jika terdapat kemungkaran di dalamnya seperti bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, di iringi oleh musik jahiliyah, meninggalkan shalat, mengganggu kenyamanan seperti bergerombol dengan menggunakan sepeda motor dengan suara yang begitu keras dan kemungkaran-kemungkaran lainnya.

(📚Fiqih Shiyam hal. 232)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM TAKBIR KELILING PADA DUA HARI RAYA"

Post a Comment