Assalamualaikum ustad bagaimana hukumnya cara berdagang dngn sistem droupship??
Jawab:
Jika sistem dropshipnya yang dipakai adalah ia menjual barang yang belum ia miliki maka ini haram sebagamana Sabda Rasulallah "jangankalian menjual barang yang tidak kalian miliki".(HR.Abu Dawud dan An Nasa’i).
Sebagai ilustrasi A memasang gambar suatu barang di FB, Blog, Status WA dll namun gambar gambar td ia tidak memiliki barangnya, barang yang ia pasarkan masih ada pada produsen atau toko grosir. Setelah ada yang berminat dengan iklan yang antum pasang dan terjadi tansaksi jual beli, pembeli mengirimkan sejumlah uang kepada A. kemudian A membeli barang di toko grosir atau produsen dan memintanya untuk mengirimkan ke alamat pembeli. Maka ini dilarang karena ia menjual barang kepada pembeli padahal ia tidak memiliki barang tersebut dan sudah terjadi transaksi jual beli.
Sousinya untuk sistem droupship jual beli online ini adalah sebagai berikut:
1. Ia harus memiliki barang atau stok di rumah atau di tokonya sesuai dengan barang yang ia iklankan.
2. Jual beli dengan sitem salam yaitu pembelian dengan cara pemesanan barang yang telah di sepakati antara penjual dan pembeli terkait spesifikasi barangnya dengan pembayaran tunai di awal oleh pembeli.
3. Kerjasama dengan pemilik barang tolo grosir atau produsen untuk ikut memasarkan barangnya dengan kesepakatan kita mendapatkan fi dari pemilik barang atau pemilik barang menyerahkan kepada kita untuk bebas menentukan harga. Walllahu a’lam.
0 Response to "HUKUM BERDAGANG DENGAN SISTEM DROUPSHIP"
Post a Comment