KAPAN RISYWAH (SUAP/SOGOK) DIPERBOLEHKAN??

💫 Para Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, ada dua pendapat yaitu:
1. Tetap berdosa hukumnya memberikan suap pada saat itu dalilnya hadis yang mengharamkan memberi dan menerima suap.
2. Dalam kondisi tertentu seseorang diperbolehkan memberikan sogok dan dosanya hanya menimpa penerima sogok, yaitu bila ia tidak mungkin mendapatkan haknya kecuali dengan memberikan sogok atau ia tidak dapat menolak kedzaliman yang menimpa dirinya kecuali dengan membayar sogok maka pada saat itu ia diperbolehkan membayar sogok dan dosanya hanya menimpa penerima sogok.
💦 Pendapat ini merupakan madzhab mayoritas Ulama.
💧Ar Ramli Ulama Syafi'i berkata adapun orang yg mengetahui hartanya akan di ambil dengan cara yg batil kecuali dia memberikan sogok maka dia tidak berdosa memberikan sogok.
💧Ibnu Taimiyah berkata seseorang boleh memberikan hadiah sebagai perantara untuk mendapatkan haknya atau menolak kedzaliman atas dirinya.
💧Atsar yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa pada saat berada di habasyah harta beliau diambil oleh seseorang maka beliau membayar sogok sebanyak dua keping uang emas seraya berkata dosa sogok ini hanyalah ditanggung oleh orang yang menerima.
💫Pendapat mayoritas para ulama ini sangat kuat dengan catatan wajib berusaha terlebih dahulu untuk menempuh jalan yang benar demi mendapatkan haknya atau menolak kedzaliman, akan tetapi bila menemui jalan buntu maka pada saat itu baru dibolehkan. Wallahu a'lam bish shawab.
(📚 Harta Haram Muamalat Kontemporer. Dr. Erwandi Tarmizi, MA hal.233)
0 Response to "KAPAN RISYWAH (SUAP/SOGOK) DIPERBOLEHKAN??"
Post a Comment