Hukum orang yang meninggalkan sholat wajib ada beberapa kondisi,
1. Meninggalkan karena mengingkari kewajibannya dan tidak ada alasan lainya maka orang ini telah kafir dan murtad.
2. Meninggkan sholat karena bermalas malasan dan menganggap remeh tp ia tidak mengingkari kewajiban sholat. Maka orang ini telah berbuat dosa besar di sisi Allah.
Para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini yakni ada dua pendapat,
1. Orang tersebut Fasiq bermaksiat dan melakukan dosa besar namun ia tidak kafir. Ini merupakan pendapat mayoritas Ulama.
2. Orang tersebut keluar dari islam. Ini pendapat Madzhab Said ibnu jubair, Al Auzai'i, ibnu mubarak dll.
Syaikh Abu Malik kamal bin Sayyid Salim berpendapat bahwa orang yang meninggalkan sholat yang di vonis kafir adalah orang yang tidak pernah mengerjakan sholat sama sekali walaupun ia menyakini bahwa sholat tersebut wajib.
Adapun orang yang kadang ia mengerjakan sholat dan kadang ia meninggalkan sholat maka mereka adalah orang yang tidak menjaga sholatnya mereka tidak di vonis kafir.
Dari uraian di atas jika ia tidak penah mengerjakan sholat sama sekali maka ia kafir dan tidak berlaku hukum islam padanya. tidak perlu mensholatkan dll. Namun jika sholatnya bolong bolong masih berlaku baginya hukum islam baginya (mayit).Wallahu a'lam bish shawab.
(📚 Shahih Fiqih Sunnah)
0 Response to "HUKUM MENSHOLATKAN JENAZAH YANG TIDAK PERNAH SHOLAT SEMASA HIDUPNYA"
Post a Comment