THAHARAH
( BERSUCI )
I.
Pengertian
Thaharah
Thaharah
adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan
hadas menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam.
Thaharah atau bersuci hukumnya wajib.
A. Thaharah atau bersuci ada dua macam, yaitu :
1.
Bersuci
lahiriah
Adalah
bersuci dari najis dan hadast (kotoran yang bisa hilang dengan wudhu,mandi dan
tayamum)
2. Bersuci batiniah
Bersuci
batiniah adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan
maksiat seperti iri, dengki, takabur dll. Cara membersihkannya dengan taubatan
nashoha yaitu memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
B.
Macam
macam alat Thaharah
1.
Air mutlak
yaitu air asli yang belum tercampuri oleh sesuatu apapun dari najis, seperti :
1.
Air hujan
2.
Air sumur
3.
Air laut
4.
Air sungai
5.
Air danau/ telaga
6.
Air salju
7.
Air embun. ( QS Al- Anfal ayat : 11)
·
Air yang
suci tetapi tidak dapat mensucikan, yaitu air yang halal untuk diminum tapi
tidak dapat digunakan untuk bersuci seperti air teh, kopi, sirup, air kelapa
dll.
·
Air
musyammas yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain emas dan
perak. Air ini makruh digunakan untuk bersuci
·
Air
mustakmal yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci. Air ini tidak boleh
digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah rasa, bau maupun warnanya
·
Air
mutanajis yaitu air yang sudah terkena najis. Baik yang sudah berubah rasa,
warna dan baunya maupun yang tidak berubah dalam jumlah yang sedikit yaitu
kurang dari dua kullah (270 liter menurut ulama kontemporer)
2.
Tanah
atau debu yang suci
3.
Batu
untuk istinja
C.
BENDA
BENDA YANG TERMASUK NAJIS
a. Bangkai , selain manusia,
ikan dan belalang
b. Darah
c. Nanah
d. Yang keluar dari kubul dan
dubur
e. Khamer
f.
Anjing dan babi
g. Madzi dan wadi
h. Darah haid
i.
Kotoran hewan yang tidak boleh dimakan
dagingnya
D. JENIS –
JENIS NAJIS DAN CARA MENSUCIKANNYA
1.
Najis
ringan (najis mukhafafah)
Najis mukhafafah adalah najis yang berasal dari
air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibunya saja
dan umurnya kurang dari 2 tahun. Cara membersihkan najis ini cukup dengan
memercikkan air kebagian yang terkena najis.
2.
Najis
sedang (najis mutawassitah)
Yang
termasuk kedalam golongan najis ini adalah kotoran, air kencing dsb. Cara
membersihkannya cukup dengan membasuh atau menyiramnya dengan air sampai najis
tersebut hilang (baik rasa, bau dan warnanya).
3.
Najis
berat (najis mughalazah)
Yaitu jilatan atau air liur anjing dan babi.
Cara membersihkannya dengan cara dibasuk 7 kali yang pertama dengan tanah
II.
ISTINJA
A. Pengertian istinja
Istinja adalah membersihkan kotoran yang keluar
dari dua jalan yaitu kubul dan dubur dengan air, batu atau daun.
B. Adab buang air
1. Hendaknya mencari tenpat yang
tertutup dan menjauh dari manusia
2. Tidak membawa sesuatu yang
bertuliskan Allah
3. Membaca doa ketika masuk wc
4. Mendahulukan kaki kiri ketika
masuk dan kaki kanan ketika keluar
5. Tidak menghadap atau
membelakangi kiblat saat buang air besar
6. Tidak berbicara kecuali
mendesak
7. Menghindari buang air kecil
di tempat mandi
8. Dilarang buang air di tempat
air yang tidak mengalir
9. Membaca doa ketika keluar wc
III.
WUDHU
A. Pengertian
Wudhu
Wudhu adalah menggunakan air pada anggota
anggota bagian tubuh tertentu untuk menghilangkan hadas atau najis.
B. Rukun
rukun wudhu
1. Niat berwudhu
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan sampai
ke siku
4. Mengusap kepala
5. Mengusap kedua telinga
6. Membasuh kedua kaki hingga mata
kaki.
7. Tertib
8. Berurutan
C. Sunah
sunah wudhu
1. Bersiwak
2. Membaca basmalah
3. Mencuci kedua tanagn sebelum
wudhu
4. Berkumur kumur dan istinsyaq
memasukkan air dalam hidung sebanyak tiga kali
5. Mengeluarkan air dari hidung
6. Mendahulukan sebelah kanan
7. Membasuh anggota wudhu
sebanyak tiga kali
8. Menyela nyela jenggot
9. Menggosok anggota wudhu
10. Menyela nyela jari jari
tanagn dan kaki
11. Menghemat air
12. Berdoa setelah wudhu
13. Shalat dua rakaat setelah
wudhu
D. Hal hal
yang membatalkan wudhu
1. Keluar air seni, tinja atau
angin
2. Keluar mani, wadidan madzi
3. Tidur yang lelap
4. Hilang akal gila, mabuk atau
pingsan
5. Menyentuh kemaluan
6. Memakan daging unta
E. Hal hal
yang tidak membatalkan wudhu
1. Menyentuh wanita dengan tanpa
batas
2. Muntah
3. Tertawa terbahak bahak
4. Memandikan jenazah
5. Keluar darah dari tempat yang
tidak biasanya karena luka atau bekam
IV.
TAYAMUM
A. Pengertian
tayamum
Tayamum adalah menyengaja menggunakan permukaan
tanah untuk bersuci, menggantikan wudhu jika tak mendapati air.
B. Sebab
sebab tayamum adalah :
1. Tidak menemukan air
2. Kerena sakit
C. Rukun
tayamum :
1. Niat bertayamum
2. Mengusap waja dengan tanah
atau debu
3. Mengusap kedua tangan sampai
pergelangan
4. Tertip
D. Yang
membatalkan tayamum
1. Semua yang membatalkan wudhu
2. Menemukan air sebelum shalat,
kecuali yang sakit
3. Murtad (keluar dari islam )
E. Tatacara
tayamum
Menepukkan
kedua telapak tangan di atas tanah atau debu kemudian meniupnya lalu
mengusapkan pada wajah dan kedua telapak tangan samapai pergelangan tangan.
0 Response to "THAHARAH (BERSUCI)"
Post a Comment