إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله
“Apabila kalian menghutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berhutang) memberi hadiah kepada yang menghutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya.” (HR. Ibnu Majah 2526)
Para ulama menegaskan hal ini dalam sebuah kaidah yang sangat masyhur dalam ilmu fikih, yaitu:
كل قرض جر نفعا فهو ربا
“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba.”
( al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 4/211 & 213, Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/533, Ghamzu ‘Uyun al-Basha’ir 5/187, asy-Syarhul Mumthi’ 9/108-109 dan lain-lain )
Bagaimana jika ada orang yang mengembalikan pinjamannya lebih dari yang ia pinjam, apakah kelebihan itu termasuk Riba??
Hal itu bisa di katakan riba jika sang pemberi hutang mensyaratkan penambahan kepada yang di beri hutang.
Misalnya : saya beri anda hutang dengan syarat di kembalikan dengan tambahan sekian dan sekian.
Atau dengan syarat saya pinjam toko mu atau rumahmu atau hadiahkan untuk ku atau minta hadiah sesuatu apa pun bentuknya. Karena tujuan memberi hutang adalah menolong bukan mencari keuntungan
Jika yang berhutang memberi tambahan atas kemauan sendiri tanpa ada pensyaratan dari si pemberi hutang maka hal ini tidak terlarang dan bukan termasuk riba. Wallahu A'lam
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete