HUKUM ROKOK DAN HUKUM MENJUALNYA

HUKUM ROKOK DAN HUKUM MENJUALNYA


Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum rokok ada tiga pendapat sebagian berikut,

1. Sebagai ulama memboleh.
Mereka berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali ada larangan. Sebagaimana firman-Nya.

Dialah Allah yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. (Qs. Al Baqarah : 29)

💫 Ayat ini menjelaskannya bahwa sesuatu yang di ciptakan Allah di muka bumi halal untuk manusia termasuk tembakau yang di gunakan untuk bahan baku rokok.

⛔ Namun dalil ini tidak kuat karena sesuatu yg diciptakan Allah hukumnya halal jika tidak mengandung hal hal yang merusak. Sedangkan rokok mengandung nikotin yg dapat dapat merusak kesehatan.

2. Sebagai Ulama memakruhkan.
Karena orang yang merokok mengeluarkan bau tak sedap, mereka mengqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau tak sedap.

⛔ Namun dalil ini tidak kuat karena dampak negatif dari rokok bukan hanya bau tapi dapat menyebabkan berbagai macam penyakit berbahaya

3. Dan sebagai Ulama lainya berpendapat Haram.
Para ulama mengharamkan rokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa sekarang, yang menyatakan rokok berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Merokok dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah dan berakhir dengan kematian mendadak dll.

💦 Dan Allah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya sendiri sebagaimana firman-Nya.

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu kedalam kebinasaan. (Qs. Al Baqarah : 195)

💦 Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak Boleh Melakukan Sesuatu Yang Membahayakan Diri Sendiri Atau pun Orang Lain. (HR Ibnu Majah)

♻ Dengan adanya perbedaan pendapat tentang hukum merokok maka mereka juga berbeda pendapat tentang hukum menjualnya.

1. Bagi ulama yang membolehkan maka hukum menjualnya dan keuntungan dari rokok halal.

2. Pendapat yang terkuat adalah yang MEMGHARAMKAN MEROKOK, maka haram menjual rokok serta keuntungannya pun haram. Wallahu a'lam.

(📚 Harta Haram Muamalat Kontemporer. Dr. Erwandi Tarmizi, MA hal. 132)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM ROKOK DAN HUKUM MENJUALNYA"

Post a Comment