Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda,
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًَا
“Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah memotong sedikit pun dari rambut dan bulunya”.(HR.Muslim No. 1977)
💦 Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang telah memasuki sepuluh Dzulhijjah dan ingin berkurban ia memotong sesuatu dari rambutnya dan kukunya ada tiga pendapat yaitu,
1. Haram
Ini pendapat Ibnu Musayyib, Rabi'ah, Ahmad, Ishaq, Dawud.
2. Makruh
Ini pendapat Imam Malik, dan Imam Syafi'i
3. Tidak Makruh
Ini pendapat Abu Hanifah.
Namun dari ketiga pendapat di atas pendapat yang pertama lah yang paling kuat berdasarkan zhahir hadis di atas.
💫 Yang di maksud dengan larangan memotong kuku mencakup memotong dengan alat atau mematahkannya larangan mengambil rambut mencakup mencukur, memendekkan, dan mencabut baik itu bulu, kumis, bulu kemaluan dan bulu bulu yang lainnya yang tumbuh pada badan.
Hikmah dari larangan tersebut adalah agar seluruh bagian tubuh mendapat pembebasan dari api neraka. Wallahu a'lam.
(📚Shahih Fiqih Sunnah)
✍ Abu Fathiyah An Nafisah
0 Response to "MEMOTONG KUKU DAN MENGUKUR RAMBUT BAGI ORANG YANG INGIN BERKURBAN"
Post a Comment